Akta Pendirian Badan Usaha: Landasan Kokoh Menuju Kesuksesan

Memulai usaha tentunya penuh semangat dan harapan. Namun, agar bisa bertumbuh dan meraih kesuksesan, langkah fundamental yang perlu Anda perhatikan adalah legalitas usaha. Nah, bicara soal legalitas, Akta Pendirian Badan Usaha menjadi elemen vital yang wajib dimiliki.

Artikel ini akan membahas sekilas tentang akta tersebut, mulai dari pengertian, fungsi, hingga cara pembuatan beserta syarat-syaratnya. Tentu saja untuk pembahasan selengkapnya sebaiknya langsung berkonsultasi dengan kami di Kantor Notaris Fatmawaty Noor.

Apa itu Akta Pendirian Badan Usaha?

Akta Pendirian Badan Usaha adalah dokumen resmi yang dibuat oleh notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dokumen ini berisi informasi penting tentang perusahaan, seperti:

  • Nama Badan Usaha: Jati diri resmi perusahaan Anda di mata hukum. Nama badan usaha harus unik dan tidak boleh sama dengan nama badan usaha lain yang sudah terdaftar.
  • Jenis Badan Usaha: Bentuk usahanya, apakah Perseroan Terbatas (PT), Firma, Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Perorangan, atau lainnya. Masing-masing bentuk usaha memiliki karakteristik dan ketentuan hukum yang berbeda-beda.
  • Domisili Perusahaan: Alamat resmi usaha Anda yang terdaftar. Domisili perusahaan harus jelas dan mudah dijangkau.
  • Modal Dasar dan Modal Ditempatkan: Besarnya modal yang dimiliki dan yang sudah disetor oleh pemilik usaha. Modal dasar adalah modal yang ditetapkan dalam anggaran dasar, sedangkan modal ditempatkan adalah modal yang sudah disetor oleh pemilik usaha.
    Susunan Pengurus: Struktur kepengurusan, seperti direktur, komisaris, dan sebagainya. Susunan pengurus harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Maksud dan Tujuan Perusahaan: Bidang usaha yang akan digeluti perusahaan Anda. Maksud dan tujuan perusahaan harus jelas dan spesifik.

Fungsi Akta Pendirian Badan Usaha

Selain sebagai tanda pengenal resmi perusahaan, akta ini memiliki peran penting, di antaranya:

1. Meningkatkan Kepercayaan: Akta menjadi bukti legalitas usaha, sehingga membangun kepercayaan dan kredibilitas di mata mitra, investor, dan pelanggan. Dengan memiliki akta, perusahaan Anda akan terlihat lebih profesional dan dapat dipercaya.

Contoh:

Seorang pengusaha ingin membuka restoran. Dia harus memiliki akta pendirian badan usaha agar restorannya terlihat lebih profesional dan dapat dipercaya oleh pelanggan.

2. Membuka Akses Fasilitas: Kepemilikan akta memungkinkan Anda mengakses berbagai fasilitas bisnis, seperti membuka rekening bank perusahaan, mengajukan pinjaman bank, dan mengikuti tender pengadaan.

Contoh:

Sebuah perusahaan ingin mengikuti tender pengadaan dari pemerintah. Untuk dapat mengikuti tender, perusahaan tersebut harus memiliki akta pendirian badan usaha.

3. Melindungi Aset Pribadi: Dengan adanya pemisahan harta pribadi dan perusahaan, akta melindungi aset pribadi pemilik dari risiko kerugian bisnis. Jika perusahaan mengalami kerugian, aset pribadi pemilik tidak akan ikut disita.

Contoh:

Seorang pengusaha memiliki perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan. Perusahaan tersebut mengalami kerugian dan tidak mampu membayar hutang. Namun, aset pribadi pengusaha tersebut tidak ikut disita karena adanya pemisahan harta pribadi dan perusahaan.

4. Mempermudah Pelaporan Pajak: Badan usaha resmi wajib melaporkan pajak, dan akta menjadi dasar pelaporan yang sah. Dengan memiliki akta, Anda akan lebih mudah dalam mengelola pajak perusahaan.

Contoh:

Sebuah perusahaan ingin melaporkan pajak. Untuk dapat melaporkan pajak, perusahaan tersebut harus memiliki akta pendirian badan usaha.

Syarat Pendirian Badan Usaha:

1. Identitas Pendiri:

  • Fotokopi KTP pendiri badan usaha.
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pendiri badan usaha.

2. Modal Awal:
Menyertakan bukti setoran modal awal yang telah disetujui oleh semua pendiri.

3. Anggaran Dasar:
Penyusunan anggaran dasar yang memuat informasi lengkap tentang badan usaha yang akan didirikan.

4. Alamat Usaha:
Menyertakan alamat lengkap tempat usaha badan usaha.

5. Dokumen Pendukung Lainnya:
Dokumen-dokumen lain yang diminta oleh notaris atau instansi terkait.

Dengan mengikuti langkah-langkah dan memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda dapat mendirikan badan usaha di Kota Makassar secara legal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pastikan untuk selalu mengikuti prosedur yang benar dan memperoleh bantuan profesional jika diperlukan dalam proses pendirian badan usaha Anda.

Apa Itu Akta Pendirian Badan Usaha?

Akta Pendirian Badan Usaha adalah dokumen resmi yang memuat persetujuan dan perjanjian antara para pendiri badan usaha. Dokumen ini dibuat di hadapan notaris untuk memberikan keabsahan dan kekuatan hukum pada pendirian badan usaha tersebut.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia:

Sebelum memulai proses pendirian, penting untuk memilih jenis badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis badan usaha, di antaranya:

  1. Perseroan Terbatas (PT): Badan usaha yang memiliki modal terbagi dalam saham-saham dan tanggung jawab para pemegang saham terbatas sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki.
  2. Perusahaan Perseorangan: Usaha milik satu orang yang bertanggung jawab penuh atas segala kegiatan dan kewajiban perusahaan.
  3. Koperasi: Badan usaha yang anggotanya merupakan pemilik badan usaha tersebut dan memiliki tanggung jawab bersama.
  4. Firma: Bentuk badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.

Langkah-langkah Membuat Akta Pendirian Badan Usaha:

1. Pemilihan Nama Usaha:

Pastikan nama yang dipilih belum digunakan oleh badan usaha lain dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Verifikasi ketersediaan nama usaha melalui situs web Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

2. Penyusunan Anggaran Dasar:

Anggaran dasar adalah dokumen yang memuat informasi tentang susunan pengurus, kegiatan usaha, dan struktur permodalan badan usaha.
Anggaran dasar disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Persiapan Dokumen Pendukung:

Siapkan dokumen-dokumen pendukung seperti identitas pendiri, bukti kepemilikan lahan atau bangunan jika diperlukan, dan dokumen-dokumen lain yang diminta oleh notaris.

4. Pembuatan Akta Pendirian:

  • Temui notaris terdaftar di Kota Makassar untuk membuat Akta Pendirian Badan Usaha.
  • Hadir secara langsung di hadapan notaris bersama dengan para pendiri badan usaha untuk menandatangani akta pendirian.

5. Pendaftaran Badan Usaha:

Setelah akta pendirian dibuat, lakukan pendaftaran badan usaha ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan instansi terkait lainnya sesuai dengan jenis badan usaha yang didirikan.

 

 

 

Bagikan: