Apa itu Notaris?

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memberikan pelayanan hukum lainnya. Akta autentik adalah akta yang dibuat oleh notaris dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.
Bagikan:

Back to Index

Apa saja tugas dan wewenang Notaris?

Tugas dan wewenang Notaris antara lain:

Membuat akta autentik, seperti akta jual beli, akta hibah, akta perkawinan, dan lain sebagainya.
Menerima dan menyimpan surat-surat berharga.
Memberikan nasihat hukum.
Melakukan pengesahan tanda tangan.
Melakukan penandatanganan elektronik.
Dan lain sebagainya.

Bagikan:

Back to Index

Apa saja jenis akta yang bisa dibuat di Notaris?

Berikut adalah beberapa jenis akta yang bisa dibuat di Notaris:

  • Akta Perjanjian: Akta yang memuat perjanjian antara dua pihak atau lebih. Contohnya: Akta Jual Beli, Akta Sewa Menyewa, Akta Perjanjian Kerjasama, dll.
  • Akta Pendirian Badan Usaha: Akta yang memuat tentang pendirian badan usaha, seperti PT, CV, Yayasan, dll.
  • Akta Perkawinan: Akta yang memuat tentang pernikahan antara dua orang.
  • Akta Waris: Akta yang memuat tentang pembagian harta warisan.
  • Akta Wasiat: Akta yang memuat tentang pernyataan kehendak seseorang mengenai apa yang akan dilakukan dengan harta kekayaannya setelah ia meninggal dunia.
  • Akta Kuasa: Akta yang memuat tentang pemberian kuasa dari seseorang kepada orang lain untuk melakukan suatu tindakan hukum.
  • Akta Pengakuan Hutang: Akta yang memuat tentang pengakuan seseorang atas hutang yang dimilikinya kepada orang lain.
  • Dan lain sebagainya.
Bagikan:

Back to Index

Bagaimana cara mengurus akta di Notaris?

Berikut adalah cara mengurus akta di Notaris:

  • Siapkan dokumen yang diperlukan.
  • Datang ke kantor Notaris.
  • Sampaikan maksud dan tujuan Anda kepada Notaris.
  • Notaris akan membantu Anda dalam pembuatan akta.
  • Setelah akta selesai dibuat, Anda akan diminta untuk menandatanganinya.
  • Akta yang telah ditandatangani oleh Anda dan Notaris akan menjadi akta autentik.
Bagikan:

Back to Index

Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengurus akta di Notaris?

Dokumen yang diperlukan untuk mengurus akta di Notaris tergantung pada jenis akta yang akan dibuat. Berikut adalah beberapa contoh dokumen yang umumnya diperlukan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
  • Bukti pembayaran pajak
  • Surat keterangan dari kelurahan/desa
  • Akta pendirian badan usaha (jika diperlukan)
  • Dan lain sebagainya.
Bagikan:

Back to Index

Apa saja yang harus diperhatikan saat mengurus akta di Notaris?

Berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan saat mengurus akta di Notaris:

  • Pastikan Anda memahami isi akta dengan seksama sebelum menandatanganinya.
  • Ajukan pertanyaan kepada Notaris jika Anda tidak memahami sesuatu.
  • Pastikan Anda mendapatkan salinan akta setelah akta ditandatangani.
Bagikan:

Back to Index

Apakah Notaris bisa memberikan konsultasi hukum?

Ya, Notaris bisa memberikan konsultasi hukum. Konsultasi hukum dengan Notaris biasanya dikenakan biaya.

Bagikan:

Back to Index

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus akta di Notaris?

Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus akta di Notaris tergantung pada jenis akta dan kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Secara umum, akta bisa selesai dibuat dalam waktu 1-2 hari.

Namun, jika dokumen yang diperlukan belum lengkap, maka proses pembuatan akta bisa memakan waktu lebih lama.

Bagikan:

Back to Index

Apa saja yang harus dilakukan setelah akta selesai dibuat?

Hal yang Harus Dilakukan Setelah Akta Selesai Dibuat

  • Setelah akta selesai dibuat, Anda akan diminta untuk menandatanganinya.
  • Anda juga akan mendapatkan salinan akta.
  • Berikut adalah beberapa hal yang harus dilakukan setelah akta selesai dibuat:
  • Simpan salinan akta dengan baik.
    Daftarkan akta ke Kantor Pertanahan (jika diperlukan).
    Bayar pajak atas akta (jika diperlukan).
Bagikan:

Back to Index

Bagaimana cara mengajukan komplain jika saya tidak puas dengan pelayanan Notaris?

Jika Anda tidak puas dengan pelayanan Notaris, Anda bisa mengajukan komplain kepada:

  • Majelis Pengawas Notaris (MPN) di daerah Anda.
  • Dewan Kehormatan Notaris (DKN) di Jakarta.
Bagikan:

Back to Index

Bagaimana cara membatalkan akta yang sudah dibuat di Notaris?

Membatalkan akta yang sudah dibuat di Notaris tidak bisa dilakukan dengan mudah.

Anda harus melalui proses hukum yang panjang.

Berikut adalah beberapa cara untuk membatalkan akta yang sudah dibuat di Notaris:

  • Membuat perjanjian pembatalan akta dengan pihak-pihak yang terkait.
  • Mengajukan gugatan pembatalan akta ke Pengadilan Negeri.
  • Melaporkan pemalsuan akta ke pihak kepolisian (jika akta tersebut dipalsukan).
Bagikan:

Back to Index

 


Catatan:

Informasi di atas adalah informasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum. Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan Notaris atau Penasihat Hukum untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat sesuai kondisi dan situasi.

 

 

Bagikan: