Berikut adalah beberapa jenis akta yang bisa dibuat di Notaris:

  • Akta Perjanjian: Akta yang memuat perjanjian antara dua pihak atau lebih. Contohnya: Akta Jual Beli, Akta Sewa Menyewa, Akta Perjanjian Kerjasama, dll.
  • Akta Pendirian Badan Usaha: Akta yang memuat tentang pendirian badan usaha, seperti PT, CV, Yayasan, dll.
  • Akta Perkawinan: Akta yang memuat tentang pernikahan antara dua orang.
  • Akta Waris: Akta yang memuat tentang pembagian harta warisan.
  • Akta Wasiat: Akta yang memuat tentang pernyataan kehendak seseorang mengenai apa yang akan dilakukan dengan harta kekayaannya setelah ia meninggal dunia.
  • Akta Kuasa: Akta yang memuat tentang pemberian kuasa dari seseorang kepada orang lain untuk melakukan suatu tindakan hukum.
  • Akta Pengakuan Hutang: Akta yang memuat tentang pengakuan seseorang atas hutang yang dimilikinya kepada orang lain.
  • Dan lain sebagainya.
Bagikan: