Tugas dan wewenang Notaris antara lain:

Membuat akta autentik, seperti akta jual beli, akta hibah, akta perkawinan, dan lain sebagainya.
Menerima dan menyimpan surat-surat berharga.
Memberikan nasihat hukum.
Melakukan pengesahan tanda tangan.
Melakukan penandatanganan elektronik.
Dan lain sebagainya.

Bagikan: