Kantor Notaris dan PPAT Fatmawaty Noor SH, MKn adalah kantor notaris umum yang telah berdiri sejak tahun 2010. Pada awalnya, tahun 2010 kantor ini hanya melayani sebagai Notaris di Kota Makassar. Pada tahun berikutnya, Kantor Notaris dan PPAT Fatmawaty Noor SH, MKn mulai melayani sebagai PPAT di Kota Makassar.

Kantor Notaris dan PPAT Fatmawaty Noor SH, MKn telah melayani ribuan klien dari berbagai latar belakang, baik perorangan, instansi, maupun perusahaan, baik lokal maupun asing. Kantor ini telah memiliki legalitas yang sah, yaitu:

  • Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor AHU-1201.AH.02.01 Tahun 2010 tanggal 02 Desember 2010.
  • Keputusan Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 104/KEP17.3/III/2011 tanggal 21 Maret 2011.

Kantor Notaris dan PPAT Fatmawaty Noor SH, MKn, hadir untuk memberikan informasi, edukasi serta solusi legalitas bagi Anda. Kami telah berdiri sejak 2010 dan telah melayani berbagai macam kebutuhan hukum masyarakat hingga saat ini.

Bagikan: