Perbedaan Notaris dan PPAT di Kota Makassar

Perbedaan Notaris dan PPAT di Kota Makassar

Notaris dan PPAT adalah dua profesi hukum yang sering kali disamakan oleh masyarakat. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan, baik dari segi regulasi, kewenangan, maupun proses pengangkatan dan pemberhentian. Lalu, apa sebenarnya perbedaan notaris dan PPAT di Kota Makassar?

Simak penjelasan berikut ini.

Notaris dan PPAT: Definisi dan Dasar Hukum

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sejauh yang diatur oleh undang-undang. Akta otentik adalah salah satu alat bukti terkuat dan terpenuh yang mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Notaris diatur melalui UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah terakhir melalui UU No.2 Tahun 2014.

PPAT adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk menyusun akta otentik tentang perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. PPAT hanya berwenang membuat akta otentik yang berkaitan dengan tanah terdaftar atau bersertifikat, seperti jual beli, hibah, wasiat, dan sebagainya. PPAT diatur melalui PP No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana diubah PP No.24 Tahun 2016.

Notaris dan PPAT: Kewenangan dan Lingkup Tugas

Notaris memiliki lingkup tugas yang lebih luas daripada PPAT. Notaris berwenang membuat akta otentik terkait segala perbuatan, perjanjian, dan penetapan selama itu tidak ditugaskan kepada pejabat lain. Notaris juga dapat memberikan saran hukum, menyimpan minuta akta, memberikan salinan dan kutipan akta, serta melakukan tindakan lain yang diperintahkan oleh undang-undang.

PPAT memiliki lingkup tugas yang lebih spesifik dan terbatas pada bidang pertanahan. PPAT hanya dapat membuat akta otentik terkait perbuatan hukum tertentu yang obyeknya tanah terdaftar atau bersertifikat, seperti jual beli, hibah, wasiat, tukar menukar, pemberian hak guna bangunan, pemberian hak tanggungan, dan sebagainya. PPAT juga wajib menyampaikan salinan akta yang dibuatnya kepada Kantor Pertanahan setempat.

Notaris dan PPAT: Pengangkatan dan Pemberhentian

Notaris dan PPAT memiliki proses pengangkatan dan pemberhentian yang berbeda. Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan HAM. Notaris harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki ijazah sarjana hukum, lulus ujian notaris, berusia minimal 25 tahun, dan tidak pernah dihukum pidana. Notaris dapat diberhentikan karena alasan-alasan tertentu, seperti meninggal dunia, pensiun, permintaan sendiri, atau melanggar kode etik.

PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. PPAT harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki ijazah sarjana hukum, lulus ujian PPAT, berusia minimal 25 tahun, dan tidak pernah dihukum pidana. PPAT dapat diberhentikan karena alasan-alasan tertentu, seperti meninggal dunia, pensiun, permintaan sendiri, atau melanggar kode etik.

Kesimpulan Perbedaan Notaris dan PPAT di Kota Makassar

Notaris dan PPAT adalah dua profesi hukum yang memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Notaris memiliki lingkup tugas yang lebih luas daripada PPAT, yang hanya berfokus pada bidang pertanahan. Notaris dan PPAT juga diatur oleh regulasi yang berbeda dan diangkat dan diberhentikan oleh lembaga yang berbeda. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui perbedaan notaris dan PPAT di Kota Makassar agar tidak salah dalam memilih pejabat yang tepat untuk membuat akta otentik yang dibutuhkan.


Semoga artikel ini sesuai dengan yang Anda harapkan. Jika Anda memiliki masukan atau pertanyaan, silakan beritahu kami. Terima kasih. ๐Ÿ˜Š

 

 

 

Bagikan: