Perjanjian Pranikah dan Pascanikah: Panduan untuk Calon Pengantin

Pernikahan, sebuah momen sakral yang menandakan awal kehidupan baru bersama pasangan. Di balik kebahagiaan tersebut, penting bagi calon pengantin untuk mempersiapkan diri dengan segala kemungkinan, termasuk dalam hal keuangan dan harta benda. Di sinilah peran perjanjian pranikah (prenuptial agreement) dan perjanjian pascanikah (postnuptial agreement) menjadi penting.

Memahami Perbedaan Pre-nuptial dan Post-nuptial Agreement

Meskipun memiliki tujuan yang sama, yaitu mengatur hak dan kewajiban terkait harta kekayaan selama pernikahan, pre-nuptial agreement (Perjanjian Pranikah) dan post-nuptial agreement (Pascanikah) memiliki perbedaan mendasar. Perbedaan utama terletak pada waktu pembuatan:

  • Pre-nuptial agreement: Dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan.
  • Post-nuptial agreement: Dibuat setelah pernikahan dilangsungkan.

Alasan pembuatan juga merupakan pembeda penting:

Pre-nuptial Agreement

Perjanjian pranikah umumnya bertujuan untuk melindungi harta bawaan masing-masing pasangan, seperti warisan keluarga, usaha pribadi, atau investasi. Perjanjian ini juga dapat membantu menghindari perselisihan di masa depan terkait harta kekayaan, terutama bagi pasangan yang memiliki kekayaan yang besar atau berasal dari latar belakang keluarga yang berbeda.

Contoh pre-nuptial agreement:

  1. Pasangan A dan B berasal dari keluarga kaya. Dalam pre-nuptial agreement mereka, mereka sepakat untuk memisahkan harta bawaan dan hanya menggabungkan sebagian harta yang diperoleh selama pernikahan.
  2. Pasangan C dan D memiliki usaha pribadi masing-masing. Dalam pre-nuptial agreement mereka, mereka sepakat untuk menjaga kemandirian usaha masing-masing dan mengatur pembagian keuntungan secara adil.

Post-nuptial Agreement

Dapat dibuat untuk berbagai alasan, seperti:

  • Perubahan kondisi keuangan: Jika salah satu pasangan mengalami perubahan signifikan dalam kondisi keuangan, seperti kehilangan pekerjaan atau mengalami masalah keuangan, post-nuptial agreement dapat membantu mengatur kembali pembagian harta bersama dan kewajiban keuangan.
  • Perubahan karir: Jika salah satu pasangan memutuskan untuk mengubah karirnya, yang dapat berdampak pada pendapatan dan gaya hidup, post-nuptial agreement dapat membantu menyesuaikan pengaturan keuangan dan harta bersama.
  • Antisipasi perceraian: Meskipun bukan tujuan utama, post-nuptial agreement dapat membantu mempermudah proses perceraian dengan mengatur pembagian harta kekayaan dan kewajiban keuangan secara adil.

Contoh post-nuptial agreement:

  • Pasangan E dan F menikah selama 10 tahun. Selama pernikahan, mereka membangun usaha bersama yang sukses. Namun, karena perbedaan visi dan misi, mereka memutuskan untuk bercerai. Post-nuptial agreement membantu mereka mengatur pembagian aset perusahaan dan harta bersama lainnya secara adil.
  • Pasangan G dan H menikah muda dan tidak memiliki banyak harta saat menikah. Seiring waktu, mereka berdua membangun karir yang sukses dan memiliki kekayaan yang signifikan. Post-nuptial agreement membantu mereka mengatur pembagian harta kekayaan yang diperoleh selama pernikahan secara adil jika terjadi perceraian di masa depan.

Dasar Hukum dan Praktek Pre-nuptial dan Post-nuptial Agreement

Di Indonesia, pre-nuptial agreement dan post-nuptial agreement memiliki dasar hukum yang sama, yaitu Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan dan Pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Kedua pasal tersebut menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat oleh orang-orang yang cakap hukum, asalkan tidak melanggar undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum, mempunyai kekuatan hukum.

Dalam prakteknya, pre-nuptial agreement dan post-nuptial agreement dapat memuat berbagai macam klausul, seperti:

  • Pemisahan harta bawaan: Harta bawaan masing-masing pasangan tetap menjadi milik pribadi dan tidak masuk ke dalam harta bersama.
  • Pengaturan harta bersama: Menentukan bagaimana harta bersama akan dikelola dan dibagikan selama pernikahan dan dalam hal terjadi perceraian.
  • Hak dan kewajiban keuangan: Menentukan siapa yang bertanggung jawab atas utang dan kewajiban keuangan selama pernikahan.
  • Warisan: Menentukan bagaimana harta warisan akan dibagikan setelah salah satu pasangan meninggal dunia.
  • Klausul lain: Dapat ditambahkan klausul lain sesuai dengan kebutuhan dan keinginan pasangan, seperti klausul tentang pendidikan anak, nafkah, atau klausul tentang penyelesaian perselisihan.

Penting untuk dicatat bahwa:

  • Pre-nuptial agreement dan post-nuptial agreement harus dibuat di hadapan notaris.
  • Notaris bertugas untuk memastikan bahwa kedua belah pihak cakap hukum dan menyetujui isi perjanjian

Peran Notaris dalam Perjanjian Pranikah dan Pascanikah

Notaris memiliki peran penting dalam pembuatan perjanjian pranikah dan pascanikah. Notaris bertugas untuk:

  • Memastikan bahwa kedua belah pihak cakap hukum dan menyetujui isi perjanjian dengan sukarela.
  • Menjelaskan konsekuensi hukum dari perjanjian.
  • Membuat akta perjanjian yang sesuai dengan ketentuan hukum.
  • Menyimpan akta perjanjian.

Kesimpulan

Perjanjian pranikah dan pascanikah merupakan alat yang bermanfaat untuk membantu calon pengantin dan pasangan suami istri dalam mengatur hak dan kewajiban mereka terkait harta kekayaan selama pernikahan.

Dengan memahami perbedaan, dasar hukum, dan praktiknya, calon pengantin dan pasangan suami istri dapat membuat perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan mereka.

Notaris berperan penting dalam memastikan bahwa perjanjian pranikah dan pascanikah telah buat dengan benar dan sesuai dengan hukum.

Tips tambahan:

  • Konsultasikan dengan notaris untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang perjanjian pranikah dan pascanikah.
  • Pastikan Anda memahami isi perjanjian dengan baik sebelum menandatanganinya.
  • Simpanlah akta perjanjian di tempat yang aman.

 

 

Foto dari: VND photo

Bagikan: