-
Perbedaan Antara Akta Notaris dan Akta Bukan Notaris
Perbedaan Antara Akta Notaris dan Akta Bukan Notaris: Memahami Legalitas Dokumen Hukum Dalam dunia hukum di Indonesia, akta merupakan dokumen yang memiliki kekuatan hukum untuk mengikat perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat. Namun, penting untuk memahami perbedaan antara dua jenis akta yang umum digunakan, yaitu akta notaris dan akta bukan notaris. 1. Akta Notaris: Akta notaris…
-
Memahami Akta Affidafit: Bukti Sah dengan Kekuatan Hukum
Akta affidafit, sebuah instrumen legal yang sering didengar dalam berbagai urusan, mulai dari imigrasi, bisnis, hingga pertanahan. Di balik fungsinya yang krusial, masih banyak yang belum memahami seluk beluk dokumen ini. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang akta affidafit, mulai dari pengertian, cara pembuatan, hingga kekuatan hukumnya. Apa itu Akta Affidafit? Akta affidafit adalah pernyataan…
-
Apa Perbedaan Notaris dan PPAT?
Perbedaan Notaris dan PPAT di Kota Makassar Notaris dan PPAT adalah dua profesi hukum yang sering kali disamakan oleh masyarakat. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan, baik dari segi regulasi, kewenangan, maupun proses pengangkatan dan pemberhentian. Lalu, apa sebenarnya perbedaan notaris dan PPAT di Kota Makassar? Simak penjelasan berikut ini. Notaris dan PPAT: Definisi…
-
Akta Pendirian Badan Usaha: Landasan Kokoh Menuju Kesuksesan
Memulai usaha tentunya penuh semangat dan harapan. Namun, agar bisa bertumbuh dan meraih kesuksesan, langkah fundamental yang perlu Anda perhatikan adalah legalitas usaha. Nah, bicara soal legalitas, Akta Pendirian Badan Usaha menjadi elemen vital yang wajib dimiliki. Artikel ini akan membahas sekilas tentang akta tersebut, mulai dari pengertian, fungsi, hingga cara pembuatan beserta syarat-syaratnya. Tentu…
-
Kapan Kita Butuh Notaris?
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, memberikan legalisasi tanda tangan dan penetapan kepastian tanggal surat di bawah tangan, serta membukukan surat di bawah tangan. Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, dan memuat keterangan yang diberikan oleh para pihak dalam akta itu…
Artikel
Arsip