Jika Anda tidak puas dengan pelayanan Notaris, Anda bisa mengajukan komplain kepada:
- Majelis Pengawas Notaris (MPN) di daerah Anda.
- Dewan Kehormatan Notaris (DKN) di Jakarta.
Jika Anda tidak puas dengan pelayanan Notaris, Anda bisa mengajukan komplain kepada: