Dalam membantu pengurusan legalitas bisnis, mutlak diperlukan akta notaris untuk pendirian badan usaha. Jasa notaris dibutuhkan untuk mempersiapkan akta pendirian PT atau CV serta badan usaha lainnya.

Jasa lainnya yang dapat diberikan notaris adalah perubahan anggaran dasar PT, Waarmerking, hingga pembuatan akta perjanjian. Untuk perubahan anggaran dasar ini dibuatkan sehubungan dengan agenda pergantian direksi, komisaris, pemegang saham, perubahan bidang usaha hingga peningkatan modal.

Berikut adalah jasa Notaris yang kami lakukan:

  • Akta Pendirian PT (PMDN = Penanaman Modal Dalam Negeri) dan Perubahannya berikut pengesahan dan persetujuan pada instansi berwenang
  • Akta Pendirian PT (PMA = Penanaman Modal Asing) dan Perubahannya berikut pengesahan dan persetujuan pada instansi berwenang
  • Akta Pendirian Yayasan dan Perubahannya berikut Pengesahan dan Persetujuan pada instansi berwenang
  • Akta Pendirian CV dan Perubahannya berikut Pendaftaran pada instansi berwenang
  • Akta Pendirian UD (dan sejenisnya) dan Perubahannya
  • Akta-Akta /Perjanjian-Perjanjian seperti sebagai berikut :
    • Perjanjian Perkawinan
    • Sewa Menyewa
    • Hutang Piutang / Pengakuan Hutang
    • Kerjasama
    • Keterangan Hak Waris
    • Dan Lainnya
  • Akta yang berkaitan dengan pertanahan seperti :
    • Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
    • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
    • Pelepasan / Pengoperan Hak
    • Jual Beli Rumah Dengan Pengoperan Hak
  • Akta Wasiat
  • Akta Fidusia
  • Cek Wasiat
  • Akta Keterangan Hak Waris
  • Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (Legalisasi)
  • Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (Waarmerking)
  • Membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan (Copy Collatione)
  • Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (Legalisir)
  • Membuat Akta Risalah Lelang
  • Perjanjian Kredit : Perjanjian Utang-Piutang Perorangan, Kredit Bank Konvensional, Kredit Bank Sindikasi, Kredit Bank Syariah, Kredit Perusahaan Pembiayaan/Multi Finance, Dan Lainnya
  • Pembuatan Akta Kuasa : Akta Kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan Hak Substitusi, antara lain Akta Kuasa Perusahaan, Akta Kuasa Perusahaan Terbuka, Akta Kuasa Perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, Akta Kuasa Koperasi/Badan Usaha/Instansi Tertentu, Akta Kuasa Perorangan, Dan Lainnya
  • Perjanjian Akta Perikatan : Pembuatan Akta-akta Perjanjian Perikatan.
  • Perjanjian Kerjasama Antar Perusahaan : Perjanjian Kerjasama Pembangunan, Perjanjian BOT (Build Operation Transfer), Penunjukan Sole Agent, Kerjasama Franchising, Dan Lainnya
  • Akta Koperasi : Akta Pendirian dan Perubahan Koperasi Primer, Koperasi Sekunder, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi, Koperasi Karyawan, Bank Koperasi Perkreditan, Dan Lainnya
  • Akta Yayasan : Akta Pendirian dan Perubahan Yayasan Pendidikan, Sosial, Keagamaan, Dan Lainnya
  • Akta Perkumpulan : Akta Pendirian dan Perubahan Partai Politik, Lembaga Sosial, Paguyuban, Ikatan Profesi, Ikatan Keagamaan, Ikatan Hobi, Dan Lainnya
Bagikan: