Membatalkan akta yang sudah dibuat di Notaris tidak bisa dilakukan dengan mudah.

Anda harus melalui proses hukum yang panjang.

Berikut adalah beberapa cara untuk membatalkan akta yang sudah dibuat di Notaris:

  • Membuat perjanjian pembatalan akta dengan pihak-pihak yang terkait.
  • Mengajukan gugatan pembatalan akta ke Pengadilan Negeri.
  • Melaporkan pemalsuan akta ke pihak kepolisian (jika akta tersebut dipalsukan).
Bagikan: