Dokumen yang diperlukan untuk mengurus akta di Notaris tergantung pada jenis akta yang akan dibuat. Berikut adalah beberapa contoh dokumen yang umumnya diperlukan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
- Bukti pembayaran pajak
- Surat keterangan dari kelurahan/desa
- Akta pendirian badan usaha (jika diperlukan)
- Dan lain sebagainya.